profesi

Sekarang saya akan menuliskan "propesi IT apa yang saya inginkan??"
Sebetulnya saya ingin menjadi seorang pengusaha yaa atau seorang Entrepreneur, tapi bayangan saya bukanlah dibidang IT. Setelah mencari dari beberapa website yang ada di internet saya menemukan sebuah profesi yang sangat menarik buat saya. Profesi tersebut adalah
IT Consultant
Konsultan yang saya inginkan lebih kearah "Web Design" dan "System Analyst".
Mengapa saya memilih profesi ini?
Dibayangan saya pertama kali saat melihat tulisan consultant adalah saya tidak terlalu terikat kepada sebuah perusahaan, dan jika saya sudah sangat diakui mungkin sudah bukan saya yang mencari client lagi, namun client yang akan mencari saya.
Selain itu saya juga bisa keliling dunia dalam rangka bekerja. Karena waktu yang tidak begitu terikat saya berharap bisa memantau bisnis saya juga.
Kenapa Web Design? Karena saya suka mempercantik sebuah tampilan, apapun itu.
Kenapa System Analyst? Dari yang saya baca salah satu artikel adalah mereka bekerja menganalisa kelebihan, kekurangan serta melihat dengan keadaan terbarunya.

Itu sedikit cerita tentang profesi yang ingin saya geluti.
Kelebihan saya adalah, saya ingin belajar, saya mau menerima masukan, pikiran saya terbuka untuk hal yang baru, keep update, suka bergaul.
Kekurangan saya adalah, kurang disiplin, pemalas, memikirkan hal negatif terlalu jauh.

Usaha yang sudah saya lakukan adalah, memiliki teman dari berbagai negara, mengambil jurusan TC ITS.

Hambatannya adalah banyak orang diluar sana yang hebat dan jago tapi saya tau kalau saya lebih hebat ^^. hehehe
Leer completo...

model pengembangan standar profesi

Berikut ini merupakan aneka profesi di bidang IT yang perlu kamu ketahui jika ingin berkecimpung di bidang pekerjaan IT atau Teknologi informasi.


Programmer adalah orang yang membuat suatu aplikasi untuk client/user baik untuk perusahaan, instansi ataupun perorangan.


Tugas :
Membuat program baik aplikasi maupun system operasi dengan menggunakan bahasa pemrograman yang ada.

Kualifikasi :
Menguasai logika dan algoritma pemrograman
Menguasai bahasa pemrograman seperti HTML, Ajax, CSS, JavaScript, C++, VB, PHP, Java, Ruby dll.
Memahami SQL
Menguasai bahasa inggris IT


IT Support merupakan pekerjaan IT yang mengharuskan seseorang bisa mengatasi masalah umum yang terjadi pada komputer seperti install software, perbaikan hardware dan membuat jaringan komputer. Profesi ini cukup mudah dilakukan karena bisa dilakukan secara otodidak tanpa memerlukan pendidikan khusus.


Tugas:
Install software
Memperbaiki hardware
Membuat jaringan

Kualifikasi:
Menguasai bagian-bagian hardware komputer
Mengetahui cara install program atau aplikasi software
Menguasai sejumlah aplikasi umum sistem operasi komputer


Software Engineer adalah mereka yang memiliki keahlian untuk memproduksi perangkat lunak mulai dari tahap awal spesifikasi sistem sampai pemeliharaan sistem setelah digunakan.


Tugas:
Merancang dan menerapkan metode terbaik dalam pengembangan proyek software

Kualifikasi:
Menguasai keahlian sebagai programmer dan system analyst
Menguasai metode pengembangan software seperti RUP, Agile, XP, Scrum dll.


Database Administrator adalah mereka yang memiliki keahlian untuk mendesain, mengimplementasi, memelihara dan memperbaiki database.


Tugas:
Menginstal perangkat lunak baru
Mengkonfigurasi hardware dan software dengan sistem administrator
Mengelola keamanan database
Analisa data di database

Kualifikasi:
Menguasai teknologi database seperti Oracle, Sybase, DB2, MS Access serta Sistem Operasi
Menguasai teknologi server dan storage.


Web Administrator adalah seseorang yang bertanggung jawab secara teknis terhadap operasional sebuah situs atau website.


Tugas:
Menjaga kelancaran akses situs (instalasi dan konfigurasi sistem)
Merawat hosting dan domain
Mengatur keamanan server dan firewall
Mengatur akun dan kata sandi untuk admin serta user

Kualifikasi:
Menguasai keahlian seorang programmer
Menguasai jaringan (LAN, WAN, Intranet)
Menguasai OS Unix (Linux, FreeBSD, dll)


Web Developer adalah mereka yang memiliki keahlian untuk memberikan konsultasi pembangunan sebuah situs dengan konsep yang telah ditentukan.


Tugas:
Menganalisa kebutuhan sistem
Merancang web atau situs (desain dan program)
Mengaktifkan domain dan hosting
Pemeliharaan situs dan promosi

Kualifikasi:
Menguasai pemrograman web
Menguasai pengelolaan database
Mengerti domain dan hosting
Menguasai sistem jaringan


Web Designer adalah mereka yang memiliki keahlian dalam membuat design atraktif dan menarik untuk situs serta design untuk kepentingan promosi situs secara visual.


Tugas:
Mendesain tampilan situs
Memastikan tampilan gambar berfungsi ketika ditambahkan bahasa pemrograman

Kualifikasi:
Menguasai HTML, CSS dan XHTML
Menguasai Adobe Photoshop & Illustrator
Memiliki jiwa seni dan harus kreatif
Itulah aneka profesi di bidang IT yang sangat potensial untuk dijadikan karir ke depannya dan profesi di bidang IT ini mungkin saja akan semakin bertambah seiring berkembangnya dunia teknologi informasi sehingga kesempatan mencari lowongan kerja it atau sesuai bidang ini semakin terbuka lebar.


Network Engineer adalah orang yang berkecimpung dalam bidang teknis jaringan computer dari maintenance sampai pada troubleshooting-nya.

Tugas :
Membuat jaringan untuk perusahaan atau instansi
Mengatur email, anti spam dan virus protection
Melakukan pengaturan user account, izin dan kata sandi
Mengawasi penggunaan jaringan

Kualifikasi :
Menguasai server, workstation dan hub/switch


System Analyst adalah orang yang memiliki keahlian untuk menganalisa system yang akan diimplementasikan, mulai dari menganalisa system yang ada, kelebihan dan kekurangannya, sampai studi kelayakan dan desain system yang akan dikembangkan.

Tugas :
Mengembangkan perangkat lunak/software dalam tahapan requirement, design dan construction
Membuat dokumen requirement dan desain software berdasarkan jenis bisnis customer
Membangun framework untuk digunakan dalam pengembangan software oleh programmer Kualifikasi :
Menguasai keahlian sebagai programmer
Menguasai metode dan best practice pemrograman

Memahami arsitektur aplikasi dan teknologi terkini
Leer completo...

pengalaman pribadi cyber law

untuk pengalaman pribadi memiliki hal kecil yang pernah dialami dan mungkin berkaitan dengan Cybercrime.


Hal cybercrime yang saya rasakan sendiri . saya membeli suatu produk barang menggunakan online. kemudian saya mentransfer uang tersebut kepada si penjual dan sampai sekarang barang yang saya bayarkan belum sampai kepada saya. dan kejadian itu sudah berjalan 5 bulan yang lalu. jadi untuk semua khususnya yang suka berbelanja barang menggunakan online sebaiknya untuk lebih berhati-hati ketika membeli suatu barang. dan mungkin saran yang paling baik adalah transaksi langsung antara penjual dengan pembeli atau sering disebut COD (Cash On Delivery).
Leer completo...

new perbedaan cyaber law



Perbedaan Cyberlaw di Negara-Negara
Cyberlaw adalah hukum yang digunakan di dunia cyber (dunia maya), yang umumnya diasosiasikan dengan Internet. Cyberlaw dibutuhkan karena dasar atau fondasi dari hukum di banyak negara adalah “ruang dan waktu”. Sementara itu, Internet dan jaringan komputer mendobrak batas ruang dan waktu ini.

PERBEDAAN CYBER LAW DI BERBAGAI NEGARA (INDONESIA, MALAYSIA, SINGAPORE, VIETNAM, THAILAND, AMERIKA SERIKAT)

CYBER LAW NEGARA INDONESIA :
Inisiatif untuk membuat “cyberlaw” di Indonesia sudah dimulai sebelum tahun 1999. Fokus utama waktu itu adalah pada “payung hukum” yang generik dan sedikit mengenai transaksi elektronik. Pendekatan “payung” ini dilakukan agar ada sebuah basis yang dapat digunakan oleh undang-undang dan peraturan lainnya.  Namun pada kenyataannya hal ini tidak terlaksana. Untuk hal yang terkait dengan transaksi elektronik, pengakuan digital signature sama seperti tanda tangan konvensional merupakan target. Jika digital signature dapat diakui, maka hal ini akan mempermudah banyak hal seperti electronic commerce (e-commerce), electronic procurement (e-procurement), dan berbagai transaksi elektronik lainnya.

Namun ternyata dalam perjalanannya ada beberapa masukan sehingga hal-hal lain pun masuk ke dalam rancangan “cyberlaw” Indonesia. Beberapa hal yang mungkin masuk antara lain adalah hal-hal yang terkait dengan kejahatan di dunia maya (cybercrime), penyalahgunaan penggunaan komputer, hacking, membocorkan password, electronic banking, pemanfaatan internet untuk pemerintahan (e-government) dan kesehatan, masalah HaKI, penyalahgunaan nama domain, dan masalah privasi. Nama dari RUU ini pun berubah dari Pemanfaatan Teknologi Informasi, ke Transaksi Elektronik, dan akhirnya menjadi RUU Informasi dan Transaksi Elektronik. Di luar negeri umumnya materi ini dipecah-pecah menjadi beberapa undang-undang.

Ada satu hal yang menarik mengenai rancangan cyberlaw ini yang terkait dengan teritori. Misalkan seorang cracker dari sebuah negara Eropa melakukan pengrusakan terhadap sebuah situs di Indonesia. Salah satu pendekatan yang diambil adalah jika akibat dari aktivitas crackingnya terasa di Indonesia, maka Indonesia berhak mengadili yang bersangkutan. Yang dapat kita lakukan adalah menangkap cracker ini jika dia mengunjungi Indonesia. Dengan kata lain, dia kehilangan kesempatan / hak untuk mengunjungi sebuah tempat di dunia.

CYBER LAW NEGARA MALAYSIA :
Digital Signature Act 1997 merupakan Cyberlaw pertama yang disahkan oleh parlemen Malaysia. Tujuan Cyberlaw ini, adalah untuk memungkinkan perusahaan dan konsumen untuk menggunakan tanda tangan elektronik (bukan tanda tangan tulisan tangan) dalam hukum dan transaksi bisnis. Para Cyberlaw berikutnya yang akan berlaku adalah Telemedicine Act 1997. Cyberlaw ini praktisi medis untuk memberdayakan memberikan pelayanan medis / konsultasi dari lokasi jauh melalui menggunakan fasilitas komunikasi elektronik seperti konferensi video.

CYBER LAW NEGARA SINGAPORE :
The Electronic Transactions Act telah ada sejak 10 Juli 1998 untuk menciptakan kerangka yang sah tentang undang-undang untuk transaksi perdagangan elektronik di Singapore.

ETA dibuat dengan tujuan :
• Memudahkan komunikasi elektronik atas pertolongan arsip elektronik yang dapat dipercaya;
• Memudahkan perdagangan elektronik, yaitu menghapuskan penghalang perdagangan elektronik  
  yang tidak sah atas penulisan dan persyaratan tandatangan, dan untuk mempromosikan
   pengembangan dari undang-undang dan infrastruktur bisnis diperlukan untuk menerapkan menjamin
  / mengamankan perdagangan elektronik;
• Memudahkan penyimpanan secara elektronik tentang dokumen pemerintah dan perusahaan
• Meminimalkan timbulnya arsip alektronik yang sama (double), perubahan yang tidak disengaja dan
  disengaja tentang arsip, dan penipuan dalam perdagangan elektronik, dll;
• Membantu menuju keseragaman aturan, peraturan dan mengenai pengesahan dan integritas dari arsip elektronik; dan
• Mempromosikan kepercayaan, integritas dan keandalan dari arsip elektronik dan perdagangan
  elektronik, dan untuk membantu perkembangan dan pengembangan dari perdagangan elektronik
  melalui penggunaan tandatangan yang elektronik untuk menjamin keaslian dan integritas surat
  menyurat yang menggunakan media elektronik.

Didalam ETA mencakup :
• Kontrak Elektronik
   Kontrak elektronik ini didasarkan pada hukum dagang online yang dilakukan secara wajar dan
   cepat serta untuk memastikan bahwa kontrak elektronik memiliki kepastian hukum.
• Kewajiban Penyedia Jasa Jaringan
  Mengatur mengenai potensi / kesempatan yang dimiliki oleh network service provider untuk melakukan hal-hal yang tidak diinginkan, seperti mengambil, membawa, menghancurkan material atau informasi pihak ketiga yang menggunakan jasa jaringan tersebut.
 • Tandatangan dan Arsip elektronik
Hukum memerlukan arsip/bukti arsip elektronik untuk menangani kasus-kasus elektronik, karena itu tandatangan dan arsip elektronik tersebut harus sah menurut hukum.
Di Singapore masalah tentang privasi,cyber crime,spam,muatan online,copyright,kontrak elektronik sudah ditetapkan.Sedangkan perlindungan konsumen dan penggunaan nama domain belum ada rancangannya tetapi online dispute resolution sudah terdapat rancangannya.

CYBER LAW NEGARA VIETNAM :
Cyber crime,penggunaan nama domain dan kontrak elektronik di Vietnam suudah ditetapkan oleh pemerintah Vietnam sedangkan untuk masalah perlindungan konsumen privasi,spam,muatan online,digital copyright dan online dispute resolution belum mendapat perhatian dari pemerintah sehingga belum ada rancangannya.

Dinegara seperti Vietnam hukum ini masih sangat rendah keberadaannya,hal ini dapat dilihat dari hanya sedikit hukum-hukum yang mengatur masalah cyber,padahal masalah seperti spam,perlindungan konsumen,privasi,muatan online,digital copyright dan ODR sangat penting keberadaannya bagi masyarakat yang mungkin merasa dirugikan.

CYBER LAW NEGARA THAILAND :
Cybercrime dan kontrak elektronik di Negara Thailand sudah ditetapkan oleh pemerintahnya,walaupun yang sudah ditetapkannya hanya 2 tetapi yang lainnya seperti privasi,spam,digital copyright dan ODR sudah dalalm tahap rancangan.

Cyberlaw di Amerika Serikat
Di Amerika, Cyber Law yang mengatur transaksi elektronik dikenal dengan Uniform Electronic Transaction Act (UETA). UETA adalah salah satu dari beberapa Peraturan Perundang-undangan Amerika Serikat yang diusulkan oleh National Conference of Commissioners on Uniform State Laws (NCCUSL).

Sejak itu 47 negara bagian, Kolombia, Puerto Rico, dan Pulau Virgin US telah mengadopsinya ke dalam hukum mereka sendiri. Tujuan menyeluruhnya adalah untuk membawa ke jalur hukum negara bagian yag berbeda atas bidang-bidang seperti retensi dokumen kertas, dan keabsahan tanda tangan elektronik sehingga mendukung keabsahan kontrak elektronik sebagai media perjanjian yang layak. UETA 1999 membahas diantaranya mengenai :

Pasal 5 :
Mengatur penggunaan dokumen elektronik dan tanda tangan elektronik
Pasal 7 :
Memberikan pengakuan legal untuk dokumen elektronik, tanda tangan elektronik, dan kontrak elektronik.
Pasal 8 :
Mengatur informasi dan dokumen yang disajikan untuk semua pihak.
Pasal 9 :
Membahas atribusi dan pengaruh dokumen elektronik dan tanda tangan elektronik.
Pasal 10 :
Menentukan kondisi-kondisi jika perubahan atau kesalahan dalam dokumen elektronik terjadi dalam transmisi data antara pihak yang bertransaksi.
Pasal 11 :
Memungkinkan notaris publik dan pejabat lainnya yang berwenang untuk bertindak secara elektronik, secara efektif menghilangkan persyaratan cap/segel.
Pasal 12 :
Menyatakan bahwa kebutuhan “retensi dokumen” dipenuhi dengan mempertahankan dokumen elektronik.
Pasal 13 :
“Dalam penindakan, bukti dari dokumen atau tanda tangan tidak dapat dikecualikan hanya karena dalam bentuk elektronik”
Pasal 14 :
Mengatur mengenai transaksi otomatis.
Pasal 15 :
Mendefinisikan waktu dan tempat pengiriman dan penerimaan dokumen elektronik.
Pasal 16 :
Mengatur mengenai dokumen yang dipindahtangankan.

Undang-Undang Lainnya :
• Electronic Signatures in Global and National Commerce Act
• Uniform Computer Information Transaction Act
• Government Paperwork Elimination Act
• Electronic Communication Privacy Act
• Privacy Protection Act
• Fair Credit Reporting Act
• Right to Financial Privacy Act
• Computer Fraud and Abuse Act
• Anti-cyber squatting consumer protection Act
• Child online protection Act
• Children’s online privacy protection Act
• Economic espionage Act
• “No Electronic Theft” Act

Undang-Undang Khusus :
• Computer Fraud and Abuse Act (CFAA)
• Credit Card Fraud Act
• Electronic Communication Privacy Act (ECPA)
• Digital Perfomance Right in Sound Recording Act
• Ellectronic Fund Transfer Act
• Uniform Commercial Code Governance of Electronic Funds Transfer
• Federal Cable Communication Policy
• Video Privacy Protection Act

Undang-Undang Sisipan :
• Arms Export Control Act
• Copyright Act, 1909, 1976
• Code of Federal Regulations of Indecent Telephone Message Services
• Privacy Act of 1974
• Statute of Frauds
• Federal Trade Commision Act
• Uniform Deceptive Trade Practices Act


Kesimpulan
Dalam hal ini Thailand masih lebih baik dari pada Negara Vietnam karena Negara Vietnam hanya mempunyai 3 cyberlaw sedangkan yang lainnya belum ada bahkan belum ada rancangannya.

Kesimpulan dari 5 negara yang dibandingkan adalah Negara yang memiliki cyberlaw paling banyak untuk saat ini adalah Indonesia,tetapi yang memiliki cyberlaw yang terlengkap nantinya adalah Malaysia karena walaupun untuk saat ini baru ada 6 hukum tetapi yang lainnya sudah dalam tahap perencanaan sedangkan Indonesia yang lainnya belum ada tahap perencanaan.Untuk Thailand dan Vietnam,Vietnam masih lebih unggul dalam penanganan cyberlaw karena untuk saat ini saja terdapat 3 hukum yang sudah ditetapkan tetapi di Thailand saat ini baru terdapat 2 hukum yang ditetapkan tetapi untuk kedepannya Thailand memiliki 4 hukum yang saat ini sedang dirancang.


Leer completo...

uu ite


Dampak Positif dan Negatif diberlakukannya UU ITE

Berdasarkan dari pengamatan para pakar hukum dan politik UU ITE mempunyai sisi positif bagi Indonesia. Misalnya memberikan peluang bagi bisnis baru bagi para wiraswastawan di Indonesia karena penyelenggaraan sistem elektronik diwajibkan berbadan hukum dan berdomisili di Indonesia. Otomatis jika dilihat dari segi ekonomi dapat mendorong pertumbuhan ekonomi. Selain pajak yang dapat menambah penghasilan negara juga menyerap tenaga kerja dan meninggkatkan penghasilan penduduk.
UU itu juga dapat mengantisipasi kemungkinan penyalahgunaan internet yang merugikan, memberikan perlindungan hukum terhadap transaksi dan sistem elektronik serta memberikan perlindungan hukum terhadap kegiatan ekonomi misalnya transaksi dagang. Penyalahgunaan internet kerap kali terjadi seperti pembobolan situs-situs tertentu milik pemerintah. Kegiatan ekonomi lewat transaksi elektronik seperti bisnis lewat internet juga dapat meminimalisir adanya penyalahgunaan dan penipuan.
UU itu juga memungkinkan kejahatan yang dilakukan oleh seseorang di luar Indonesia dapat diadili. Selain itu, UU ITE juga membuka peluang kepada pemerintah untuk mengadakan program pemberdayaan internet. Masih banyak daerah-daerah di Indonesia yang kurang tersentuh adanya internet. Undang-undang ini juga memberikan solusi untuk meminimalisir penyalahgunaan internet. Saat ini kemajuan teknologi dan informasi berjalan dengan sangat cepat.
       Adanya internet memungkinkan setiap orang mudah untuk mengakses informasi dan bertransaksi dengan dunia luar. Bahkan internet dapat menciptakan suatu jaringan komunikasi antar belahan dunia sekalipun. Kemajuan teknologi ini tentunya mempunyai dampak positif dan dampak negatif. Dampak positifnya antara lain mudahnya memperoleh informasi kapan pun dan dimana pun, meningkatkan perdagangan dan pertumbuhan ekonomi, menciptakan lapangan pekerjaan, dapat dimanfaatkan sebagai media pembelajaran dan sebagai media yang memungkinkan siapapun untuk berpartisipasi di dalamnya untuk keperluan apa pun dan lain-lain.
        Namun Pemerintah Republik Indonesia bersama dengan DPR rupanya telah mengantisipasi kemungkinan-kemungkinan buruk yang dapat ditimbulkan oleh internet. Maka setelah melalui proses pertimbangan, pada 21 April 2008, diundangkanlah Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik yang lebih dikenal dengan UU ITE. Lalu apakah maksud dan tujuan pemerintah dan DPR membentuk regulasi ini? Di dalam pasal 3 UU ITE disebutkan bahwa Pemanfaatan Teknologi Informasi dan Transaksi Elektonik dilaksanakan berdasarkan asas kepastian hukum, manfaat, kehati-hatian, iktikad baik dan kebebasan memilih teknologi atau netral teknologi. Pasal 4 juga menyebutkan bahwa Pemanfaatan Teknologi Informasi dan Elektronik dilaksanakan dengan tujuan untuk:
        a. mencerdaskan kehidupan bangsa sebagai bagian dari masyarakat informasi dunia;
        b. mengembangkan perdagangan dan perekonomian nasional dalam rangka meningkatkan   kesejahteraan masyarakat;
        c. meningkatkan efektivitas dan efisiensi pelayanan publik;
        d. membuka kesempatan seluas-luasnya kepada setiap orang untuk memajukan pemikiran dan   kemampuan di bidang penggunaan dan pemanfaatan Teknologi Informasi seoptimal mungkin dan   bertanggung jawab; dan
        e. memberikan rasa aman, keadilan, dan kepastian hukum bagi pengguna dan penyelenggara Teknologi Informasi.
        Demikianlah asas-asas dan tujuan dibentuknya Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau yang lebih dikenal dengan UU ITE. Kiranya dapat dipahami bersama dan dilaksanakan dengan iktikad baik. Untuk mengetahui lebih lanjut, Anda dapat mendownload Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik

Adapun dampak positif dan negatifnya dari diberlakukannya UU ITE adalah sebagai berikut:
Dampak Positif.

· Semua kegiatan pengajuan harga, kontak kerja sama, penagihan berbasis elektronik dilindungi hukum. Semua kiriman email ke klien yang terdokumentasi bisa menjadi bahan pertimbangan hukum, bila suatu waktu terjadi masalah dalam proses kerja sama. Untuk kita yang kerjanya di ranah maya, tentu ini memiliki nilai positif.
· Jika kita melakukan transaksi perbankan (misalnya melalui Klik BCA) dan dirugikan karena (misalnya) ketekan tombol submit 2 kali, dan ini tidak diantisipasi oleh pengelola transaksi, maka kita berhak secara hukum menuntut pengelola transaksi tersebut. Tuntutan ini juga bisa berlaku untuk mereka yang menjadi merchant egold, PayPal, dsb.
· Bila ada perusahaan yang mendaftarkan nama domain dengan maksud menjelekkan produk/merk/nama tertentu, perusahaan tersebut bisa dituntut untuk membatalkan nama domain. Makanya, kalau ada yang membuat nama domain pitrajelek.com atau pitrabusuk.com, berhati-hatilah.
· Semua yang tertulis dalam sebuah blog menjadi resmi hak cipta penulisnya dan dilindungi hak kekayaan intelektualnya. Makanya, berhati-hatilah menulis dalam blog, karena tulisan negatif yang merugikan pihak lain, juga ikut resmi menjadi hak cipta penulisnya, dan itu bisa dituntut oleh pihak yang dirugikan.
· Bila ada yang melakukan transaksi kartu kredit tanpa sepengetahuan pemilik kartu (alias carding), secara jelas bisa dituntut melalui hukum.
· Hati-hati yang suka nge-hack situs untuk mendapatkan database situs tersebut. Apalagi dengan tujuan menggunakannya untuk transaksi ilegal, misal: menjual alamat email tanpa sepengetahuan pemilik email. Hal ini juga berlaku untuk para pemilik situs yang harus menjamin kerahasiaan anggotanya, dan tidak menjual database tersebut ke pihak lain. Ini juga termasuk kasus jual-menjual database pengguna telepon genggam ke bank untuk penawaran kartu kredit.
· Situs-situs phising secara hukum dilarang.
Dampak Negatif

·         Isi sebuah situs tidak boleh ada muatan yang melanggar kesusilaan. Kesusilaan kan bersifat normatif. Mungkin situs yang menampilkan foto-foto porno secara vulgar bisa jelas dianggap melanggar kesusilaan. Namun, apakah situs-situs edukasi AIDS dan alat-alat kesehatan yang juga ditujukan untuk orang dewasa dilarang? Lalu, apakah forum-forum komunitas gay atau lesbian yang (hampir) tidak ada pornonya juga dianggap melanggar kesusilaan? Lalu, apakah foto seorang masyarakat Papua bugil yang ditampilkan dalam sebuah blog juga dianggap melanggar kesusilaan?
·       Kekhawatiran para penulis blog dalam mengungkapkan pendapat. Karena UU ini, bisa jadi para blogger semakin berhati-hati agar tidak menyinggung orang lain, menjelekkan produk atau merk tertentu, membuat tautan referensi atau membahas situs-situs yang dianggap ilegal oleh UU, dll. Kalau ketakutan menjadi semakin berlebihan, bukanlah malah semakin mengekang kebebasan berpendapat?
·         Seperti biasa, yang lebih mengkhawatirkan bukan UU-nya, tapi lebih kepada pelaksanaannya. Semoga saja UU ini tidak menjadi alat bagi aparat untuk melakukan investigasi berlebihan sehingga menyentuh ranah pribadi. Karena seperti Pak Nuh bilang, UU ini tidak akan menyentuh wilayah pribadi. Hanya menyentuh wilayah yang bersifat publik. Itu kan kata Pak Nuh. Kata orang di bawahnya (yang mungkin nggak mengerti konteks) bisa diinterpretasi macam-macam.


Leer completo...

perbandingan cyaber-law

Computer Crime Act (Malaysia)

Cybercrime merupakan suatu kegiatan yang dapat dihukum karena telah menggunakan computer dalam jaringan internet yang merugikan dan menimbulkan kerusakan pada jaringan computer internet, yaitu merusak property, masuk tanpa izin, pencurian hak milik intelektual, pornografi, pemalsuan data, pencurian penggelapan dana masyarakat.

Cyber Law diasosiasikan dengan media internet yang merupakan aspek hukum dengan ruang lingkup yang disetiap aspeknya berhubungan dnegan manusia dengan memanfaatkan teknologi internet.

Council of Europe Convention on Cybercrime (COECCC)

Merupakan salah satu contoh organisasi internasional yang bertujuan untuk melindungi masyarakat dari kejahatan di dunia maya, dengan mengadopsikan aturan yang tepat dan untuk meningkatkan kerja sama internasional dalam mewujudkan hal ini.

COCCC telah diselenggarakan pada tanggal 23 November 2001 di kota Budapest, Hongaria. Konvensi ini telah menyepakati bahwa Convention on Cybercrime dimasukkan dalam European Treaty Series dengan nomor 185. Konvensi ini akan berlaku secara efektif setelah diratifikasi oleh minimal lima Negara, termasuk paling tidak ratifikasi yang dilakukan oleh tiga Negara anggota Council of Europe. Substansi konvensi mencakup area yang cukup luas, bahkan mengandung kebijakan criminal yang bertujuan untuk melindungi masyarakat dari cybercrime, baik melalui undang-undang maupun kerja sama internasional.  Konvensi ini dibentuk dengan pertimbangan-pertimbangan antara lain sebagai berikut:

Bahwa masyarakat internasional menyadari perlunya kerjasama antar Negara dan Industri dalam memerangi kejahatan cyber dan adanya kebutuhan untuk melindungi kepentingan yang sah dalam penggunaan dan pengembangan teknologi informasi.
Konvensi saat ini diperlukan untuk meredam penyalahgunaan sistem, jaringan dan data komputer untuk melakukan perbuatan kriminal. Hal lain yang diperlukan adalah adanya kepastian dalam proses penyelidikan dan penuntutan pada tingkat internasional dan domestik melalui suatu mekanisme kerjasama internasional yang dapat dipercaya dan cepat.
Saat ini sudah semakin nyata adanya kebutuhan untuk memastikan suatu kesesuaian antara pelaksanaan penegakan hukum dan hak azasi manusia sejalan dengan Konvensi Dewan Eropa untuk Perlindungan Hak Azasi Manusia dan Kovenan Perserikatan Bangsa-Bangsa 1966 tentang Hak Politik Dan sipil yang memberikan perlindungan kebebasan berpendapat seperti hak berekspresi, yang mencakup kebebasan untuk mencari, menerima, dan menyebarkan informasi/pendapat.
Konvensi ini telah disepakati oleh masyarakat Uni Eropa sebagai konvensi yang terbuka untuk diakses oleh Negara manapun di dunia. Hal ini dimaksudkan untuk diajdikan norma dan instrument Hukum Internasional dalam mengatasi kejahatan cyber, tanpa mengurangi kesempatan setiap individu untuk tetap dapat mengembangkan kreativitasnya dalam pengembangan teknologi informasi.

Perbedaan Cyber Law, Computer Crime Act, dan Council of Europe Convention on Cybercrime

Cyber Law: merupakan seperangkat aturan yang dibuat oleh suatu Negara tertentu dan peraturan yang dibuat itu hanya berlaku kepada masyarakat Negara tertentu.
Computer Crime Act (CCA): merupakan undang-undang penyalahgunaan informasi teknologi di Malaysia.

Council of Europe Convention on Cybercrime: merupakan organisasi yang bertujuan untuk melindungi masyarakat dari kejahatan di dunia internasional. Organisasi ini dapat memantau semua pelanggaran yang ada di seluruh dunia.per
Leer completo...

tulisan 1

Banyak, bahkan sudah banyak sekali jumlah sarjana di Indonesia, jika dihitung dari banyaknya bidang ilmu dan julah PT yang negri dan swasta (berikut jenis-jenis lainnya), maka jumlah sarjana bisa banyak sekali. Jumlah sarjana yang terus meningkat mungkin akan meningkat secara eksponensial dan berbanding lurus dengan jumlah siswa setaraf sma yang tamat sekolah, belum lagi ditambah siswa tamatan tahun kemaren yang nunggu tahun ini untuk kuliah, dan akhirnya setelah diterima nanti akan (mau tak mau) jadi sarjana (atau setingkat dengan itu).
Saya gak tau deh berapa jumlahnya (gak dapat datanya heheh), tapi dari gambaran yang saya tulis diatas, saya rasa kita bisa mengira-ngira jumlah sarjana di Indonesia. Saya pun sekarang seorang sarjana (Alhamdulillah), dan bagaimana rasanya menjadi sarjana? Luarbiasa dan bangga, lha, bagaimana tidak bangga, lebih dari 4 tahun (bagi yang kurang, selamat yaa… ) mengejar gelar ini, dan sekarang dapat, luar biasa kan?
Back to topic, nah, muncul sebuah pertanyaan yang pastinya menghinggapi bagi hampir sebagian besar sarjana muda,,, udah sarjana mau kemana?????
Nah lho, kok bingung? Kok senyum? Atau kok ketawa?, banyak argument yang kita miliki setelah mendapat pertanyaan ini, mudah saja menjawabnya jika kita sudah tau apa jawabannya dan sulit menjawabnya jika kita belum tau jawabannya (nah lho, apa-apaan ini..??)
Ya, bagi yang sudah punya planning maka “its easy to answer..”, tapi bagi yang belum punya planning “mmmmmm….”, but, pertanyaan itu kembali Ke diri seorang sarjana muda itu. Intinya adalah bagaimana kita mereaksikan diri dengan sesuatu yang baru dari kehidupan kampus, menurut saya kehidupan kampus itu bukan kehidupan sebenarnya, karena kehidupan sebenarnya berada setelah kampus, ya, tantangan sebenarnya itu ada setelah tamat dari kampus.
Tantangan untuk menjadi gubernur BEM atau bahkan Presiden BEM sekalipun, belumlah bisa disamakan dengan tantangan dunia kerja (nah, udah serius nih bahasannya), bagaimana sama, untu menjadi gubernur BEM, banyak yang mendukung, sedangkan untuk nyari kerja, sifatnya sendiri-sendiri, dan sebenarnya disinilah butuh dukungan, saya pernah dengar orang ngomong (lupa siapa orangnya), “pertemanan di kampus itu akan mudah hilang setelah diluar kampus”. Mmmmm menurut saya gak sepenuhnya benar, tapi ada benarnya juga, gak beberapa orang yang kita kenal semasa di kampus, menjadi teman akrab kita diluar kampus (ayo, direview lagi ada berapa orang temanmu yang bertahan hingga diluar kampus, akan memasuki dunia kerja)
Jangan sampai setelah menjadi sarjana, kuta menanyakan hal ini “mau kerja apa yaa??”, lha, kenapa baru nanya sekarang? Menjadi seorang sarjana, kita memang dituntut untuk bisa kerja dimana saja, tapi bukan untuk kerja apa saja, bukankah kita punya keahlian masing-masing sesuai jurusan seaktu kuliah ?. Nanti ada pernyataan, “nyari kerja kan susah bro, kerja apa ajalah yang penting halal”. Benar, absolutely right, kerja apa aja boleh yang penting halal, siapa yang ngelarang pekerjaan halal? Gak ada. Tapi pilihlah pekerjaan yang sesuai dengan keahlian masing-masing, kan berat tuh?. Hingga nanti bukan kita yang nyari kerja tapi kerja yang nyari kita
Ya, berat, sangat berat malah bagi yang belum mempersiapkannya (sarjananya dapet eh ilmunya kurang), gmana solusinya? Pantaskan diri kita untuk pekerjaan itu dahulu, buat diri kita ahli dalam bidang itu, buat diri kita adalah indvidu yang dicari untuk pekerjaan itu. Bukankah setiap perusahaan yang menerima pegawai, selalu menuliskan requirement atau syarat? Unutk apa? Adalah untuk mencari orang yang pantas dan cocok untuk pekerjaan itu.
So how? Persiapan.. persiapan.. persiapan…
Nah, bagi yang belum mempersiapkan diri untuk terjun kedunia ini, maka mungkin akan membutuhkan sedikit waktu untuk beradaptasi (bahasa kerennya, mengang**ur), dan bagi yang sudah mempersiapkan diri, congrat bro and sista….!! The door is open, jump..jump..jump..!!!
Bagi yang udah sarjana, gak ada sih kata terlambat untuk persiapan diri, masih ada waktu, sangat banyak waktu malah, sebelum berkunjung kedunia berikutnya. Dan yang paling penting menurut saya persiapannya adalah spesifikasi atau keahlian kita, based on jurusan di PT.
Bagi yang belum sarjana atau yang jadi mahasiswa lagi setelah sarjana (s2), sepertinya persiapannya harus lebih matang lagi, kalian-kalin yang tau persiapan seperti apa yang dibutuhkan. Ayo persiapkan diri menuju dunia yang sebenarnya.
Ingat kawan, Indonesia sudah hamper penuh dengan banyak Sarjana, nah, bedakan dirimu dengan sarjana-sarjana lain, dan kamu akan terlihat. Dan lakukan persiapan hingga kalian tidak bertanya lagi pada diri kalin sendiri sebuah pertanyaan retoris “setelah sarjana, mau kemana?”

Sebuah mutiara hitam yang berada diantara seribu mutiara putih, pasti akan kehilatan.
Leer completo...

tugas 1

1. Pengertian etika,profesi,teknologi informasi dan etika profesi it
A.Etika (Yunani Kuno: "ethikos", berarti "timbul dari kebiasaan") adalah sebuah sesuatu di mana dan bagaimana cabang utama filsafat yang mempelajari nilai atau kualitas yang menjadi studi mengenai standar dan penilaian moral.[butuh rujukan] Etika mencakup analisis dan penerapan konsep seperti benar, salah, baik, buruk, dan tanggung jawab.[butuh rujukan]St. John of Damascus (abad ke-7 Masehi) menempatkan etika di dalam kajian filsafat praktis (practical philosophy).

Etika dimulai bila manusia merefleksikan unsur-unsur etis dalam pendapat-pendapat spontan kita. Kebutuhan akan refleksi itu akan kita rasakan, antara lain karena pendapat etis kita tidak jarang berbeda dengan pendapat orang lain.[1] Untuk itulah diperlukan etika, yaitu untuk mencari tahu apa yang seharusnya dilakukan oleh manusia.[butuh rujukan]

Secara metodologis, tidak setiap hal menilai perbuatan dapat dikatakan sebagai etika Etika memerlukan sikap kritis, metodis, dan sistematis dalam melakukan refleksi.[butuh rujukan] Karena itulah etika merupakan suatu ilmu. Sebagai suatu ilmu, objek dari etika adalah tingkah laku manusia.[butuh rujukan] Akan tetapi berbeda dengan ilmu-ilmu lain yang meneliti juga tingkah laku manusia, etika memiliki sudut pandang normatif. Maksudnya etika melihat dari sudut baik dan buruk terhadap perbuatan manusia.[2]

Etika terbagi menjadi tiga bagian utama: meta-etika , etika normatif , dan etika terapan  penggunaan nilai-nilai etika.

B. Profesi adalah kata serapan dari sebuah kata dalam bahasa Inggris "Profess", yang dalam bahasa Yunani adalah "Ī•Ļ€Ī±Ī³Ī³ĪµĪ»Ī¹Ī±", yang bermakna: "Janji untuk memenuhi kewajiban melakukan suatu tugas khusus secara tetap/permanen".
Profesi adalah pekerjaan yang membutuhkan pelatihan dan penguasaan terhadap suatu pengetahuan khusus. Suatu profesi biasanya memiliki asosiasi profesi, kode etik, serta proses sertifikasi dan lisensi yang khusus untuk bidang profesi tersebut. Contoh profesi adalah pada bidang hukum, kedokteran, keuangan, militer,[[teknik desainer, tenaga pendidik.
Seseorang yang memiliki suatu profesi tertentu, disebut profesional. Walaupun begitu, istilah profesional juga digunakan untuk suatu aktivitas yang menerima bayaran, sebagai lawan kata dari amatir. Contohnya adalah petinju profesional menerima bayaran untuk pertandingan tinju yang dilakukannya, sementara olahraga tinju sendiri umumnya tidak dianggap sebagai suatu profesi.

C. Teknologi Informasi (TI), atau dalam bahasa Inggris dikenal dengan istilah Information technology (IT) adalah istilah umum untuk teknologi apa pun yang membantu manusia dalam membuat, mengubah, menyimpan, mengomunikasikan dan/atau menyebarkan informasi. TI menyatukan komputasi dan komunikasi berkecepatan tinggi untuk data, suara, dan video. Contoh dari Teknologi Informasi bukan hanya berupa komputer pribadi, tetapi juga telepon, TV, peralatan rumah tangga elektronik, dan peranti genggam modern (misalnya ponsel).
Dalam konteks bisnis, Information Technology Association of America menjelaskan
Pengolahan, penyimpanan dan penyebaran vokal, informasi bergambar, teks dan numerik oleh mikroelektronika berbasis kombinasi komputasi dan telekomunikasi. Istilah dalam pengertian modern pertama kali muncul dalam sebuah artikel 1958 yang diterbitkan dalam Harvard Business Review, di mana penulis Leavitt dan Whisler berkomentar bahwa "teknologi baru belum memiliki nama tunggal yang didirikan. Kita akan menyebutnya teknologi informasi (TI). ". Beberapa bidang modern dan muncul teknologi informasi adalah generasi berikutnya teknologi web, bioinformatika, ''Cloud Computing'', sistem informasi global, Skala besar basis pengetahuan dan lain-lain

D. Teknologi, Informasi dan Komunikasi bisa menjadi pilar-pilar pembangunan nasional yang bisa mengadaptasi di setiap permasalahan bangsa sebagai contoh menyerap tenaga kerja baru, mencerdaskan kehidupan bangsa dan sebagai alat pemersatu bangsa. Dalam mengaplikasikan ilmunya ataut menjalankan profesi IT bukan mudah dan bukan tidak sukar, yang terpenting adalah kita mampu menempatkan diri pada posisis yang benar. Profesi IT dianggap orang lain adalah profesi khusus karena keahlian yang ia miliki maka dari itu kita bisa menentukan tapi dengan ikatan yang jelas.
Profesi IT juga bisa dianggap sebagai 2 mata pisau, bagaimana yang tajam bisa menjadikan IT lebih berguna untuk kemaslahatan umat dan mata lainya bisa menjadikan IT ini menjadi bencana sosial, bencana ekonomi maupun krisis kebudayaan yang saat ini sering terjadi yaitu Pembuatan website porno, seorang hacker melakukan pengacakan rekening sebuah bank dan melakukan kebohongan dengan content-content tertentu, dan lain-lain.
Kita juga harus bisa menyikapi dengan keadaan teknologi, informasi dan komunikasi saat ini dengan arus besar data yang bisa kita dapat dengan hitungan per detik ataupun dengan kesederhanaan teknologi kita bisa melakukan pekerjaan kita menjadi praktis, tapi kita harus melakukan pembenahan terhadap teknologi sebagai inovasi untuk meringankan maupun memberantas resiko kejamnya teknologi itu sendiri. Dengan membangun semangat kemoralan dan sadar akan etika sebagai orang yang ahli di bidang IT . Tentu saja diharapkan etika profesi semakin dijunjung ketika jenjang pendidikan kita berlatar IT makin tinggi. Sedangkan keahlian dilapangan meningkat seiring banyaknya latihan dan pengalaman.
Pada kesempatan saat ini, bagaimana kita bisa menegakan etika profesi seorang teknokrat(sebutan bagi orang yang bekerja di bidang IT)  dan bagaimana kita bisa menjadi seorang teknokrat yang bermanfaat bagi lingkungan sekitar. Kita harus bisa memberikan inovasi-inovasi pemikiran, gagasan produktif dan aksi nyata untuk perkembangan IT kedepan . Bukan tak mungkin IT akan menjadi hal yang sistematis dalam perkembanagan bangsa kedepan dalam memajukan kegidupan berbangsa maupun bernegara.

2. ciri-ciri professional seseorang di bidang ti

Harus memiliki pengetahuan dan ketrampilan yang tinggi di bidang TI, memiliki pengetahuan yang luas, tanggap terhadap masalah client, faham thd isyu-isyu etis serta tata nilai kilen-nya, mampu bekerja sama dan melakukan pendekatan multidispliner, bekerja dibawah disiplin etika dan mampu mengambil keputusan didasarkan kepada kode etik, bila dihadapkan pada situasi dimana pengambilan keputusan berakibat luas terhadap masyarakat
Kode Etik seperti yang disebutkan di atas, ada beberapa faktor yang perlu diperhatikan:
·         Publik
Bertindak konsisten untuk kepentingan publik, seperti: menerima tanggung jawab penuh atas pekerjaan mereka sendiri, bersikap adil dan menghindari penipuan dalam semua pernyataan umum  terutama mengenai software atau dokumen terkait, metode dan alat.
·         Client dan karyawan
Melakukan tindakan terbaik demi kepentingan klien dan atasan mereka, serta konsisten untuk kepentingan publik.
·         Produk
Memastikan produk yang terkait memenuhi standard profesionalisme yang ada.
·         Penilaian
Menjaga integritas dan kemandirian dalam penilaian profesional mereka.
·         Manajemen
·         Profesi
Meningkatkan integritas dan reputasi dari profesi mereka yang konsisten dengan kepentingan publik.
·         Mitra
Harus adil dan mendukung rekan kerjanya.




3 Pada pembahasan kali ini penulis akan membahas mengenai jenis – jenis ancaman (threats) yang dapat dilakukan melalui IT, pada pembahasan postingan kali ini juga dibahas mengenai contoh kacus kejahatan cybercrime. Semakin maraknya tindakan kejahatan yang berhubungan erat dengan penggunaan teknologi yang berbasis komputer dan jaringan telekomunikasi ini semakin membuat para kalangan pengguna jaringan telekomunikasi menjadi resah.
untuk hal itu sebaiknya alangkah lebih baik apabila pengguna mengetahui jenis kejahatan atau ancaman (threats) yang dikelompokkan dalam beberapa bentuk sesuai modus operandi yang ada, antara lain :
Unauthorized Access to Computer System and Service
Pada kejahatan ini dilakukan dengan memasuki/menyusup ke dalam suatu sistem jaringan komputer secara tidak sah, tanpa izin atau tanpa sepengetahuan dari pemilik sistem jaringan komputer yang dimasukinya. Biasanya pelaku kejahatan (hacker) melakukannya dengan maksud sabotase ataupun pencurian informasi penting dan rahasia. Namun begitu, ada juga yang melakukannya hanya karena merasa tertantang untuk mencoba keahliannya menembus suatu sistem yang memiliki tingkat proteksi tinggi. Kejahatan ini semakin marak dengan berkembangnya teknologi Internet/intranet. Kita tentu belum lupa ketika masalah Timor Timur sedang hangat-hangatnya dibicarakan di tingkat internasional, beberapa website milik pemerintah RI dirusak oleh hacker (. Beberapa waktu lalu, hacker juga telah berhasil menembus masuk ke dalam data base berisi data para pengguna jasa America Online (AOL), sebuah perusahaan Amerika Serikat yang bergerak dibidang ecommerce yang memiliki tingkat kerahasiaan tinggi. Situs Federal Bureau of Investigation (FBI) juga tidak luput dari serangan para hacker, yang mengakibatkan tidak berfungsinya situs ini beberapa waktu lamanya.

 Illegal Contents
Kejahatan ini merupakan kejahatan dengan memasukkan data atau informasi ke Internet tentang sesuatu hal yang tidak benar, tidak etis, dan dapat dianggap melanggar hukum atau mengganggu ketertiban umum. Sebagai contohnya, pemuatan suatu berita bohong atau fitnah yang akan menghancurkan martabat atau harga diri pihak lain, hal-hal yang berhubungan dengan pornografi atau pemuatan suatu informasi yang merupakan rahasia negara, agitasi dan propaganda untuk melawan pemerintahan yang sah dan sebagainya.
Data Forgery
Kejahatan ini merupakan kejahatan dengan memalsukan data pada dokumen-dokumen penting yang tersimpan sebagai scripless document melalui Internet. Kejahatan ini biasanya ditujukan pada dokumen-dokumen e-commerce dengan membuat seolah-olah terjadi “salah ketik” yang pada akhirnya akan menguntungkan pelaku karena korban akan memasukkan data pribadi dan nomor kartu kredit yang dapat saja disalah gunakan.
Cyber Espionage
Kejahatan ini merupakan kejahatan yang memanfaatkan jaringan Internet untuk melakukan kegiatan mata-mata terhadap pihak lain, dengan memasuki sistem jaringan komputer (computer network system) pihak sasaran. Kejahatan ini biasanya ditujukan terhadap saingan bisnis yang dokumen ataupun data pentingnya (data base) tersimpan dalam suatu sistem yang computerized (tersambung dalam jaringan komputer)
Cyber Sabotage and Extortion
Kejahatan ini dilakukan dengan membuat gangguan, perusakan atau penghancuran terhadap suatu data, program komputer atau sistem jaringan komputer yang terhubung dengan Internet. Biasanya kejahatan ini dilakukan dengan menyusupkan suatu logic bomb, virus komputer ataupun suatu program tertentu, sehingga data, program komputer atau sistem jaringan komputer tidak dapat digunakan, tidak berjalan sebagaimana mestinya, atau berjalan sebagaimana yang dikehendaki oleh pelaku.

Offense against Intellectual Property
Kejahatan ini ditujukan terhadap hak atas kekayaan intelektual yang dimiliki pihak lain di Internet. Sebagai contoh, peniruan tampilan pada web page suatu situs milik orang lain secara ilegal, penyiaran suatu informasi di Internet yang ternyata merupakan rahasia dagang orang lain, dan sebagainya.
Infringements of Privacy
Kejahatan ini biasanya ditujukan terhadap keterangan pribadi seseorang yang tersimpan pada formulir data pribadi yang tersimpan secara computerized, yang apabila diketahui oleh orang lain maka dapat merugikan korban secara materil maupun immateril, seperti nomor kartu kredit, nomor PIN ATM, cacat atau penyakit tersembunyi dan sebagainya.

Cybercrime
Perkembangan Internet dan umumnya dunia cyber tidak selamanya menghasilkan hal-hal yang postif. Salah satu hal negatif yang merupakan efek sampingannya antara lain adalah kejahatan di dunia cyber atau disebut juga dengan nama cybercrime. Hilangnya batas ruang dan waktu di Internet mengubah banyak hal. Sebagai contoh adalah seseorang cracker di Rusia dapat masuk ke sebuah server di Pentagon tanpa ijin.
Contoh Kasus nya adalah:

1. Pencurian dan penggunaan account Internet milik orang lain .

Salah satu kesulitan dari sebuah ISP (Internet Service Provider) adalah adanya account pelanggan mereka yang “dicuri” dan digunakan secara tidak sah. Berbeda dengan pencurian yang dilakukan secara fisik, “pencurian” account cukup menangkap “userid” dan “password” saja. Hanya informasi yang dicuri. Sementara itu orang yang kecurian tidak merasakan hilangnya “benda” yang dicuri. Pencurian baru terasa efeknya jika informasi ini digunakan oleh yang tidak berhak. Akibat dari pencurian ini, penggunan dibebani biaya penggunaan acocunt tersebut. Kasus ini banyak terjadi di ISP. Namun yang pernah diangkat adalah penggunaan account curian oleh dua Warnet di Bandung.
Leer completo...

one piece

One Piece adalah sebuah anime dan manga tentang sekelompok bajak laut yang dipimpin oleh Monkey D. Luffy yang pergi mencari harta karun legendaris bernama One Piece. Luffy menjadi manusia karet yang memiliki kekuatan memanjangkan tubuhnya setelah secara tak sengaja memakan buah Gomu Gomu, salah satu dari buah iblis. Selama perjalanan Luffy banyak bertemu dengan teman baru dan musuh yang beragam.
One Piece diciptakan oleh Eiichiro Oda. Komiknya dimulai pada 1997 di Shonen Jump terbitan Shueisha dan hingga kini masih terus berlanjut. Versi TV nya dimulai pada Oktober 1999. Di Indonesia manga ini diterbitkan Elex Media Komputindo dan hingga kini telah mencapai jilid ke 60 lebih. Versi TV-nya, yang diproduksi Toei, telah mencapai 500 episode di Jepang. Sampai saat ini, One Piece telah mengeluarkan 12 film, yang terakhir dirilis pada tanggal 15 Desember 2012. Di Indonesia sendiri pernah ditayangkan di RCTI dan Global TV.
Pada Februari 2005, One Piece mencetak rekor di Jepang sebagai penerbitan manga yang tercepat mencapai 100.000.000 eksemplar. Hingga saat ini One Piece adalah salah satu manga paling laris sepanjang sejarah Jepang dengan penjualan lebih dari 260 juta kopi. Selain itu One Piece juga memecahkan rekor sebagai manga dengan cetakan pertama terbanyak. One Piece banyak mendapat pujian di antara para pembaca, terutama dalam hal gambar, karakter, humor, dan cerita.
Leer completo...

kasus telematika

4 Kasus Penyadapan Di Indonesia 


TEMPO.CO, Jakarta - Aksi sadap-menyadap bukan hal baru di Indonesia. Bahkan berdasarkan data yang dikumpulkan, cukup banyak aksi penyadapan yang terungkap beberapa tahun terakhir dengan target tak hanya pejabat publik, tapi juga pengusaha dan warga Indonesia sendiri. Berikut ini beberapa contohnya:



1. Penyadapan Rumah Dinas Jokowi

Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Tjahjo Kumulo mengungkapkan rumah dinas Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo sempat disadap. Adapun penyadapan berlangsung sejak tiga bulan lalu.

Jokowi mengakui penyadapan itu benar terjadi. Namun ia memilih untuk tidak terlalu memikirkannya karena merasa tak ada hal penting yang dibicarakannya di rumah. "Yang mau disadap dari saya apa, sih?"

2. Penyadapan Pemerintah Indonesia oleh Australia

Analis dari Agensi Keamanan Nasional Amerika Serikat alias NSA, Edward Snowden, pada Desember lalu mengungkapkan pemerintah Australia telah melakukan penyadapan terhadap pemerintahan Indonesia. Adapun penyadapan yang dilakukan pada 2009 itu berfokus pada lingkar Istana Kepresidenan Indonesia, termasuk keluarga presiden.

Snowden mengatakan aksi penyadapan itu merupakan bagian dari program kerja oritas nasional penyadapan Australia alias Australian Signals Directorate (ASD. Program itu diberi sandi "Stateroom" serta meliputi intersepsi radio, telekomunikasi, dan lalu lintas Internet.
3. Penyadapan oleh Operator Telepon

Pekan lalu, New York Times dan Canberra Times melaporkan adanya dugaan penyadapan 1,8 juta pelanggan Telkomsel dan Indosat oleh NSA dan badan intelijen Australia. Laporan ini, lagi-lagi, berasal dari mantan anggota NSA, Edward Snowden. Edward menyebutkan adanya spionase massal dan pengumpulan data dari dua operator tersebut.

4. Penyadapan KPK terhadap Kabareskrim Susno Duadji

Konfrontasi cicak (KPK) versus buaya (Polri) yang terjadi pada 2009 berawal dari penyadapan telepon genggam mantan Kepala Badan Reserese dan Kriminal Mabes Polri Susno Duadji oleh KPK. KPK menyadap telepon genggam Susno karena pria berbadan tambun itu terindikasi terlibat kasus penggelapan dana nasabah Bank Century. Susno, kala itu, diduga menerima uang Rp 10 miliar.
Analisa mengenai kasus di atas, dari segi :
Teknologi :
Ada sejumlah cara untuk memonitor percakapan telepon. Salah satu pihak dapat merekam percakapan, baik dengan bantuan alat rekam ataupun melalui komputer yang memiliki perangkat lunak perekam panggilan. Perekaman ini, baik yang dilakukan secara terbuka ataupun terselubung, dapat dimulai secara manual, secara otomatis dengan mendeteksi suara pada saluran telepon (VOX), atau secara otomatis setiap kali panggilan telepon diputus. ATIS (Audio Telecommunication International Systems), adalah sebuah generasi baru dari Instant Recall Recorders (IRC) dalam teknologi solid-state, yang dapat dikoneksikan ke dalam audio source berupa telepon atau handphone GSM/AMPS/CDMA dan akan merekam atau menyadap seluruh komunikasi suara dengan kapasitas aktif lebih dari 680 menit dan 1000 panggilan yang berbeda.
Pendapat :
Kita harus berhati hati dalam berkomunikasi, memang kita orang biasa saja, tapi bisa saja kita menjadi korban. Dalam kehidupan kita sehari-hari di zaman canggih ini kita terbiasa menggunakan teknologi komunikasi suara jarak jauh dengan telepon kabel maupun telepon genggam tanpa kabel. Dengan kecanggihan telepon saat ini, kita tidak hanya bisa berbicara secara rahasia dengan seseorang saja, namun bisa ngobrol ramai-ramai lebih dari dua telepon dengan secara konferensi.  Agar orang lain yang melakukan penyadapan tidak mengerti isi dari hal-hal yang dibicarakan, maka gunakanlah bahasa ciptaan anda sendiri yang sulit untuk diterjemahkan oleh orang yang tidak mengetahuinya. Bahasa yang unik yang hanya diketahui kelompok kita saja akan sangat mempersulit para pelaku penyadapan telepon untuk mencari apa yang mereka cari.



2. Ilmuwan Israel temukan cara meretas komputer tanpa harus online!




Merdeka.com - Ilmuwan Israel ternyata tidak hanya aktif dalam urusan pengembangan persenjataan militer saja. Baru-baru ini mereka berhasil menemukan cara baru untuk meretas sebuah komputer tanpa perlu koneksi dunia maya.
Hampir semua aksi hacking atau peretasan dilakukan dengan media internet, namun sepertinya ilmuwan Israel berhasil menghilangkan pembatas itu menggunakan metode yang disebut 'Airhopper'.
Teknik hacking Airhopper sendiri memungkinkan seorang hacker untuk menyerang sebuah komputer atau mencuri data di dalamnya hanya menggunakan gelombang radio. Caranya pun diklaim cukup sederhana di mana mereka hanya memerlukan sebuah smartphone yang bisa dipakai untuk radio alias mampu menangkap sinyal gelombang berfrekuensi FM.
Ini tentunya menjadi berita buruk bagi individu, perusahaan, hingga pemerintah yang sering menyimpan data penting mereka di sebuah komputer yang sengaja tidak diberi akses online atau konektivitas jaringan lokal (LAN) agar tidak tersentuh oleh hacker. Cara pengamanan data seperti ini kerap disebut 'air-gap'. Nah, para hacker dari Universitas Ben-Gurion Israel nyatanya mampu menggunakan smartphone Samsung Galaxy S4 untuk mencuri data sebuah komputer dengan syarat si hacker sudah lebih dulu mampu menaklukkan firewall atau sistem keamanan dari si komputer target. Nantinya, Galaxy S4 digunakan sebagai penerima sinyal radio dari komputer target. 
Langkah-langkahnya pun sederhana, si hacker hanya perlu meninggalkan Galaxy S4 tersebut pada jarak tertentu dengan komputer target. Kemudian si hacker tinggal mengirimkan virus pada smartphone tersebut untuk memungkinkannya untuk mencuri data dari komputer target lewat sinyal radio yang dipancarkan oleh kartu grafis (GPU) komputer tersebut.
"Modusnya adalah dengan masuk ke dalam sebuah pusat keamanan sebuah perusahaan dan meninggalkan smartphone di pintu masuk. Lalu, secara otomatis virus akan mengunduh data dari komputer ke smartphone tersebut," ujar Dudu Mimran, salah satu ilmuwan sekaligus hacker dari Universitas Ben-Gurion, Daily Mail (20/11).
Meski sampai saat ini ilmuwan belum menemukan cara untuk menghentikan metode hacking Airhopper, hacker sampai saat ini hanya bisa mencuri data dengan kecepatan pengunduhan yang relatif lambat, yakni hanya 60 byte tiap detiknya. Untuk mencapai kecepatan pencurian data tersebut, smartphone yang dijadikan perantara h tadi juga harus diletakkan pada jarak 1 hingga 7 meter dari komputer target.
Celakanya, saat proses pencurian data lewat Airhopper dilakukan, hampir pasti si pemilik komuter tidak akan menyadari bila perangkatnya sedang diretas. Sungguh berbahaya
Analisa terhadap kejahatan di atas, dari segi :
Teknologi :
Israel berhasil menghilangkan pembatas itu menggunakan metode yang disebut 'Airhopper'. Teknik hacking Airhopper sendiri memungkinkan seorang hacker untuk menyerang sebuah komputer atau mencuri data di dalamnya hanya menggunakan gelombang radio. Caranya pun diklaim cukup sederhana di mana mereka hanya memerlukan sebuah smartphone yang bisa dipakai untuk radio alias mampu menangkap sinyal gelombang berfrekuensi FM. Langkah-langkahnya pun sederhana, si hacker hanya perlu meninggalkan Galaxy S4 tersebut pada jarak tertentu dengan komputer target. Kemudian si hacker tinggal mengirimkan virus pada smartphone tersebut untuk memungkinkannya untuk mencuri data dari komputer target lewat sinyal radio yang dipancarkan oleh kartu grafis (GPU) komputer tersebut.
Kekurangan :
Meski bisa digunakan untuk mengirim data, AirHoper masih memiliki kekurangan karena menggunakan perangkat yang tidak terhubung dengan internet. Hal ini menyebabkan kecepatan transfer data sangat lemah. Metode ini hanya bisa mentransfer data 60 bytes per detik dan hanya bisa dilakukan dalam jarak 1 meter sampai 7 meter
Pendapat :
Meskipun kelihatan sangat berbahaya, tapi hacker juga nggak semudah itu membobol sistem korban. Mereka harus membobol firewall terlebih dahulu. Selain itu, untuk melakukan pencurian  data, transfer rate-nya hanya sekitar 60 byte per detik. Meskipun begitu, metode ini bakal bisa terus berkembang lebih dahsyat lagi. Para peneliti pun hingga kini masih belum bisa menghentikan Airhopper in 

3. Sindikat Carding Senilai Ratusan Miliar Berhasil Digulung

JAKARTA,JUMAT - Direktorat Kriminal Khusus Polda Metro Jaya berhasil mengungkap sindikat penggandaan kartu kredit (carding). Lewat kejahatan ini, beberapa bank mengalami kerugian yang jika ditotal mencapai ratusan milliar.
Tersangka Andre Christian Brail (28) dan Khayrunisa (44) diketahui telah melakukan kejahatan ini sejak tahun 2000.
"Keduanya merupakan eksekutor. Andre tertangkap di Hotel Sultan tanggal delapan Februari dan Khayrunisa tertangkap di rumahnya di kawasan Tebet," kata Kasat Fismondef AKBP Bahagia Dachi di Polda Metro Jaya Jakarta, Jumat (13/2).
Bachi menjelaskan, modus kejahatan ini hanya dengan memanfaatkan pin dan no kartu kredit nasabah yang masih bisa digunakan untuk otorisasi secara ilegal. Selanjutnya, dengan menggunakan kartu kredit kosong dicetak melalui perangkat komputer dan mesin cetak canggih.
"Setelah itu kartu bisa digunakan untuk transaksi seperti belanja, menginap di hotel serta melakukan tarik tunai," tambah Bachi.
Sementara itu, dari kejahatan dikumpulkan berbagai barang bukti yakni, 27 lembar kartu kredit palsu, delapan buah handphone,sebuah mesin cetak embosser, sebuah skimmer merk MSR 2006, dua buah laptop, sebuah alat pembaca (umron) dan sebuah hard disk.
Selain itu, terdapat sebuah tas merk samhose, dua buah tas merek Charles and Keith hasil transaksi dan catatan no kartu yang diperoleh dari internet. "Penangkapan bisa dilakukan setelah mendapat laporan dari masyarakat yang tidak merasa membelanjakan menggunakan kartu kreditnya,"lanjut Bachi.

Kedua tersangka, lanjut Bachi, saat ini berada dalam pemrosesan. Tersangka dijerat UU pasal 263 KUHP dan 378 KUHP soal pemalsuan kartu kredit. Selain itu, saat ini pihak polisi juga sedang mencari seseorang berinisial KR yang diduga bertugas memberi data nasabah dari berbagai bank kepada tersangka. "Jika sudah tertangkap bisa diketahui semuanya bagaimana jaringan ini bekerja," jelas Bachir.
Sumber :
Analisa  Terhadap Kasus Di atas adalah , dari segi :
·         Teknologi :
Teknologi yang di gunakan dalam kejahatan ini dengan memanfaatkan fasilitas dunia maya sebagai alat berbisnis via online dengan memanfaatkan sistem transaksi kartu kredit. Kejahatan carding bisa terjadi karena keteledoran pemilik kartu kredit itu sendiri, aksi pencurian, atau bisa juga mengunakan kartu kredit orang lain karena menemukannya secara tidak sengaja. Secara online, carding sendiri bisa disebabkan akibat lemahnya sistem keamanan pengelola layanan online shopping dan pemilik Electronic Data Capture (EDC). Carding juga dapat dilakukan dengan cara mencuri data dari suatu database yang berisi daftar kartu kredit dan data pemilik lalu mengunakannya untuk belanja elektronik atau bertransaksi online shopping.
·         Pendapat :
Banyaknya kejahatan carding karena banyak masyarakat senang mengakses website yang tidak bertanggung jawab. Di samping itu, banyak pula website yang menyediakan nomor-nomor kartu kredit. Mungkin dengan semakin maraknya kasus kejahatan ini, Lembaga yang menangani kasus seperti ini  diperlukan untuk memberikan informasi tentang cybercrime, melakukan sosialisasi secara intensif kepada masyarakat, serta melakukan riset-riset khusus dalam penanggulangan cybercrime. Seperti, Penggunaan enkripsi untuk meningkatkan keamanan. Penggunaan enkripsi yaitu dengan mengubah data-data yang dikirimkan sehingga tidak mudah disadap (plaintext diubah menjadi chipertext). Untuk meningkatkan keamanan authentication (pengunaan user_id dan password), penggunaan enkripsi dilakukan pada tingkat socket. Kita harus waspada jangan sekali-kali Anda memberikan informasi terkait kartu kredit Anda berikut identitas Anda kepada pihak manapun sekalipun hal tersebut ditanyakan oleh pihak yang mengaku sebagai petugas bank. Jika Anda menerima tagihan pembayaran atas transaksi yang tidak pernah Anda lakukan maka segera laporkan kepada pihak bank penerbit untuk dilakukan investigasi

Leer completo...